Haba Nusantara.net— Dirlantas Polda Aceh, Kombes M Iqbal Alqudusy, mengimbau masyarakat untuk menghindari penggunaan mobil bak terbuka atau truk sebagai sarana angkutan penumpang dalam perayaan takbir keliling dan masa mudik Idulfitri 1445 hijriah.
Alqudusy menegaskan bahwa hal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan semua pihak.
Alqudusy mengingatkan peristiwa lalu di tahun 2023 yang melibatkan dua lokasi kecelakaan di Krueng Raya Lampanah Lamreh, Aceh Besar dan Alue Batee Peudawa, Aceh Timur, dengan melibatkan mobil barang yang diubah fungsinya untuk mengangkut penumpang.
Kedua kecelakaan itu mengakibatkan 63 orang terluka, dengan 13 di antaranya mengalami luka berat, 3 luka sedang, dan 47 luka ringan.
“Melalui larangan ini, kami berupaya mencegah terulangnya insiden serupa. Kami memohon pemahaman dari masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini,” kata Alqudusy, Senin 8 April 2024
Menyangkut perayaan takbir keliling, Alqudusy menegaskan bahwa masyarakat diizinkan menggelar acara tersebut, namun dengan tetap menjaga ketertiban, terutama di jalanan.
Dia menekankan pentingnya memberitahukan rencana takbir keliling kepada Polsek setempat untuk mendapatkan pengamanan yang memadai dan menghindari kemacetan.
“Kami menghimbau agar takbir keliling dilaksanakan dengan tertib dan melaporkannya kepada Polsek setempat agar dapat dilakukan pengamanan,” ujar Alqudusy.
Dia juga melarang keras peserta takbir keliling membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, kembang api, atau barang lain yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.
“Kami perlu waspada terhadap potensi lemparan petasan di antara peserta takbir keliling. Kami berharap perayaan takbir keliling tahun ini berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar,” imbuhnya.
Alqudusy menegaskan bahwa pelanggar aturan akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Selain itu, Alqudusy juga mengingatkan masyarakat yang melakukan mudik untuk tidak menggunakan truk dan mobil bak terbuka.
Dia menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang mobil barang mengangkut penumpang.
Menurutnya, mobil bak terbuka tidak dirancang untuk mengangkut penumpang dan berpotensi membahayakan keselamatan mereka.
“Jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan ini, akan dikenakan sanksi tilang. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan atau menumpangi mobil bak terbuka,” tegas Alqudusy.
Alumni Akabri tahun 1996 itu juga mengimbau masyarakat yang melakukan mudik untuk selalu mengutamakan keselamatan dan tertib dalam berlalu lintas, serta patuh terhadap petunjuk petugas di lapangan.[]