Headline

3 Hari Menjabat Sebagai Kepala BNNP Aceh, 251 Kg Ganja Terungkap

×

3 Hari Menjabat Sebagai Kepala BNNP Aceh, 251 Kg Ganja Terungkap

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti Penangkapan Ganja Oleh BNNP Aceh[Foto/For Habanusantara.net]

Habanusantara.net, Brigadir Jenderal Polisi Drs. Marzuki Ali Basyah, baru saja menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh selama tiga hari, namun telah berhasil mengungkap kasus besar penyalahgunaan narkotika.

Melalui upaya intensif dari personel Bidang Pemberantasan BNNP Aceh, sebanyak 251 kilogram ganja berhasil diungkap di kawasan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar pada Kamis (18/4/2024) kemarin.

Humas BNNP Aceh, Ilham Syahdana menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari adanya laporan yang diterima oleh tim BNNP Aceh mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait dengan kejahatan narkotika di sekitar lahan warga.

Kemudian Tim pemberantasan BNNP Aceh segera bertindak dengan melakukan penyelidikan mendalam terhadap lokasi yang dicurigai.

Setelah tujuh hari melakukan penyelidikan, akhirnya tim berhasil menemukan lokasi yang digunakan sebagai tempat produksi ganja di sekitar lahan warga.

Tiga orang yang tengah melakukan pengemasan ganja berhasil diamankan di tempat kejadian, di antaranya adalah MB (38 tahun), M (34 tahun), dan MK (26 tahun).

Saat penangkapan, sebagian ganja telah siap edar sedangkan sebagian lainnya masih berada dalam karung.

“Ketiganya diamankan bersama barang bukti yang berhasil ditemukan, termasuk 251.000 gram atau seberat 251 kilogram ganja kering, 4 unit dongkrak mobil, 2 unit besi pres ganja, 4 unit handphone biasa, dan 1 unit handphone android,” ungkap Ilham Syahdana.

Lebih lanjut, Ilham menyatakan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut kasus-kasus narkotika di Aceh.

Langkah-langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya BNNP Aceh dalam mewujudkan Aceh bersinar melalui pemantauan dan pemberantasan kejahatan narkotika di wilayah tersebut.[]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

close