Habanusantara.net – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar mengeluarkan Seruan Bersama dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1445 H yang jatuh pada 12 Maret 2024.
Seruan Bersama itu ditandatangani Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, Ketua DPRK Iskandar Ali, Dandim 001/KBA Letkol Czi Widya Wijanarko, Kapolres Aceh Besar AKBP Dhani Catra Nugraha, Kajari Aceh Besar Basril G, Ketua Pengadilan Negeri Kota Jantho Deni Syahputra, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho DR Muhammad Redha Valevi dan Ketua MPU Aceh Besar Tgk H Nasruddin M.
Kepala Dinas Syariat Islam Rusdi mengatakan, seruan tersebut berisi imbauan agar setiap muslim melaksanakan ibadah puasa dan sunnah lainnya serta memakmurkan tempat ibadah pada bulan Ramadhan.
“Pemilik warung juga diimbau agar menghentikan aktifitas hingga usai pelaksanaan tarawih,” katanya, Senin 11 Maret 2024.
Sementara pada siang harinya, warung makanan dan minuman diminta untuk tidak berjualan sejak imsak hingga ashar. Pemilik warung makanan juga dilarang menyediakan makanan bagi orang yang tidak berpuasa.
Warga juga dilarang membunyikan suara yang dapat mengganggu kenyamanan di bulan Ramadhan, seperti membunyikan klakson secara berlebihan, mercon dan meriam bambu.
“Selain ditujukan bagi muslim, seruan itu juga berlaku bagi non muslim untuk menghormati dan menjaga kesucian bulan suci ramadhan,” tegasnya.