Habanusantara.net – Penyidik Polres Sabang bersama-sama dengan tim dari Polda Aceh akhirnya berhasil menemukan tersangka kasus pemerasan dan pencemaran nama baik, Teuku Indra Yoesdiansyah alias Popon.
Popon ditangkap di sebuah hotel di Jakarta, setelah 3 bulan buron. Sebelumnya ia telah ditetapkan sebagai DPO karena menolak menghadiri panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
Popon ditangkap dan dibawa dari Jakarta pada Kamis 7 Maret 2024. Tersangka diterbangkan dari Jakarta pada pukul 15.00 WIB dan tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda Blang Bintang, pukul 17.30 WIB.
Setibanya di Aceh, Popon diamankan sementara di Polda Aceh. Pada Jumat pagi, 8 Maret 2024, tersangka dibawa ke Sabang menggunakan kapal cepat dengan tangan diborgol dan ditutupi jaket.
“Setelah sebelumnya diamankan di Jakarta, di Polda kita lakukan proses serah terima dengan penyidik Polres Sabang, kemudian setelah di Sabang tadi pagi dilakukan pemeriksaan awal, baru dilakukan penahanan di rutan Polres Sabang,” ungkap sumber media ini di Polres Sabang, Jumat 8 Maret 2024.
Sebagai informasi, Popon masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman sebagaimana ketentuan Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 369 ayat (1) KUHP.





