Pasca kejadian penikaman, korban mengalami luka-luka robek di bagian kepala, perut, dan paha, dan korban telah dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin untuk pertolongan medis serta permintaan Visum.
JA dijerat dengan pasal 351 ayat (2) jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, pungkasnya.[]


















