Dalam sambutannya H Saifuddin menyampaikan bahwa mutasi, rotasi dan pelantikan adalah hal yang lumrah. Jabatan kepala madrasah Idealnya paling lama 4 tahun dan di evaluasi secara berkala. “Selama ini ada asumsi yang keliru kalau sudah menjadi kepala madrasah tidak bisa lagi menjadi guru, padahal jabatan kepala madrasah adalah tugas tambahan,”katanya.
Kakankemenag Aceh Besar Minta Kepala Madrasah Tingkatkan Prestasi




















