Habanusantara.net, Pasca penetapan Muhammad Amin (MA) sebagai tersangka utama dalam kasus penyeludupan orang atau People Smuggling, Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh kembali menetapkan dua tersangka baru terkait dugaan tindak pidana serupa.
Kasus ini berkaitan dengan kedatangan 137 orang etnis Rohingya di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, beberapa pekan lalu.
Keduanya tersangka yang baru ditetapkan juga merupakan etnis Rohingya, sehingga jumlah total tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama, menjelaskan dalam konferensi pers hari ini bahwa MAH (22) warga Bangladesh dan HB (53) warga Myanmar telah terlibat dalam penyelundupan tersebut. Keduanya diduga membantu Muhammad Amin, pelaku utama, dalam pelaksanaan aksi penyelundupan tersebut.
Menurut Fadillah, penetapan tersangka terhadap MAH dan HB didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (26/12/2023) pagi. Pada hari Rabu (27/12/2023), keduanya resmi ditahan sebagai tindak lanjut dari penetapan tersebut.
Perlu diketahui bahwa Muhammad Amin dan MAH berada di kapal yang membawa 137 etnis Rohingya saat tiba di pesisir pantai Gampong Blang Ulam, Krueng Raya, Aceh Besar pada tanggal 10 Desember 2023.
Dengan kesigapan warga setempat, MA dan MAH berhasil diamankan dan diserahkan ke Pos Polisi Lampanah, Aceh Besar.
“Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan alat komunikasi berupa handphone milik keduanya. Kami terus melakukan pemeriksaan awal, dan keduanya diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyeludupan orang terkait pemindahan warga etnis Rohingya dari Cox’s Bazar, Bangladesh, ke wilayah Indonesia,” ucap Kompol Fadillah.
Hingga saat ini, alat bantu kompas yang digunakan oleh tersangka belum diketemukan. Polisi berharap kepada masyarakat sekitar Blang Ulam untuk segera melaporkan apabila menemukan alat kompas tersebut kepada pihak kepolisian.
Fadillah juga menjelaskan peran masing-masing tersangka. MAH berperan sebagai nakhoda kapal yang bergantian dengan MA dan keduanya memastikan bahwa kapal berangkat dari Bangladesh menuju Indonesia dengan menggunakan alat bantu kompas, meskipun alat tersebut belum ditemukan.
“Sementara peran tersangka HB sebagai teknisi kapal, yang dibayar sebesar 70 ribu Taka (mata uang Bangladesh), dikuatkan dengan ditemukannya tas miliknya yang berisi alat-alat mekanik, seperti kunci untuk perbaikan mesin kapal bila terjadi kerusakan,” tambah Fadillah.
Dari 12 saksi yang dimintai keterangan, semuanya membenarkan tugas dan tanggung jawab tersangka dalam mengangkut etnis Rohingya hingga sampai ke Indonesia. Kedua tersangka dipersangkakan berdasarkan Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55, 56 KUHP[]