Habanusantara.net – Tim Unit I Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh, di bawah kepemimpinan Kanit II Kompol Sofyan, kembali berhasil mengamankan satu unit ekskavator di lokasi tambang ilegal jenis batu gajah di Gunung Kapur, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, pada Kamis, 17 November 2023.
Kombes Winardy, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, melalui Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) AKBP Muliadi, mengonfirmasi tindakan penindakan tambang ilegal yang berhasil mengamankan satu unit ekskavator.
“Muliadi membenarkan penindakan tersebut dalam rilisnya pada Senin, 20 November 2023, dan menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas tambang ilegal di Aceh Selatan yang meresahkan.
Dari hasil penyelidikan, lokasi tambang tersebut ternyata tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi (IUP-OP) dari pejabat berwenang. Petugas berhasil menghentikan kegiatan penambangan dan mengamankan satu unit ekskavator yang sedang beroperasi.
Muliadi menekankan bahwa tindakan tersebut tidak hanya bertujuan menghentikan kegiatan penambangan ilegal dan mengamankan alat berat, namun pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Dengan tegas, Muliadi menyampaikan bahwa tindakan penegakan hukum ini dilakukan untuk menanggulangi kegiatan tambang ilegal yang meresahkan masyarakat dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.[]