Headline

Kasus Abu Laot Masuk Tahap II, Akan Diserahkan ke Jaksa

×

Kasus Abu Laot Masuk Tahap II, Akan Diserahkan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
Abu Laot
Abu Laot

Habanusantara.net, Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh memastikan akan segera melanjutkan proses hukum pada tahap II terkait kasus tindak pidana ITE yang melibatkan MI alias Abu Laot atau AL (34).

Pada Senin mendatang (27/11), rencananya, penyerahan tersangka beserta barang bukti akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim mengonfirmasi bahwa berkas kasus MI alias Abu Laot telah memenuhi syarat lengkap atau P-21, sesuai dengan penilaian jaksa pada Rabu, 22 November 2023.

“Benar, berkasnya sudah P-21. Namun, untuk tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti akan kita laksanakan pada Senin mendatang,” ujar Ibrahim, menjelaskan perkembangan terbaru kasus tersebut.

Sebelumnya, MI alias Abu Laot (34) telah ditahan sebagai tersangka atas kasus ITE terkait pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Sayed Muhammad Mulyadi.

Penahanan dilakukan setelah proses pemeriksaan di rutan Mapolda Aceh, di mana sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh petugas.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 1 unit handphone merk iPhone 13 Pro Max, 2 kartu SIM, serta 1 akun TikTok dan Video dengan nama pengguna @abupayaphasi.

Barang bukti ini dianggap relevan untuk menguatkan dakwaan terhadap MI alias Abu Laot.

Motif di balik tindakan kriminal yang dilakukan oleh MI diketahui bersumber dari ketidakpuasan atas komentar pelapor.

Pelapor menyebutkan bahwa penjualan obat di Jakarta hanya merupakan modus, sementara sebenarnya dilakukan penjualan obat keras tramadol. Pernyataan ini mengundang reaksi negatif dari MI, yang kemudian mengambil langkah-langkah ilegal.

MI alias Abu Laot dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.[SA]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Headline

Habanusantara.net- Universitas Syiah Kuala (USK) membebaskan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak parah bencana hidrometeorologi di Aceh. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian kampus terhadap mahasiswa dan keluarga…

close