Habanusantara.net – Sebagai upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Aceh Besar, Satpol PP dan WH Aceh Besar memberikan bimbingan teknis dan sosialisasi tentang identifikasi rokok ilegal kepada para pedagang di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kamis 21 September 2023.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir mengungkapkan rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia baik yang berasal dari produk impor atau produk dalam negeri yang tidak mengikuti peraturan di wilayah hukum Indonesia.
“Kehadiran rokok ilegal menimbulkan dampak negatif, seperti kebocoran penerimaan negara di bidang cukai dan kemunculan persaingan usaha yang tidak sehat antar pengusaha rokok,” ujarnya.
Muhajir mengatakan, dirinya sudah memantau beberapa toko yang menjual rokok ilegal, namun dirinya tidak menertibkannya terlebih dahulu, melainkan memberi edukasi terkait dampak penjualan rokok ilegal tersebut.
“Memang ada beberapa lokasi toko yang kami pantau menjual rokok ilegal, dan tentunya akan terus kami pantau. Namun sebelum dilakukan penertiban maka para pedagang ini akan kita beri edukasi terlebih dahulu terkait dampak dari penjualan rokok ilegal tersebut,” jelasnya.
Muhajir menjelaskan, rokok ilegal itu dibedakan menjadi empat jenis, yaitu rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, dan rokok yang dilekati pita cukai tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Cara pengidentifikasian pita cukai dapat dilakukan secara kasat mata degan melihat ciri pita cukai pada tahun 2022, menggunakan bantuan kaca pembesar, dan/atau menggunakan sinar ultraviolet (UV).”
Dia menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perbedaan rokok legal dan ilegal. “Melalui kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi, kami berharap agar tingkat peredaran rokok ilegal di Aceh Besar dapat menurun,” harapnya.
“Selain melakukan penertiban, kami juga memberikan himbauan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha tersebut untuk tidak memperjual belikan rokok illegal yang dapat merugikan masyarakat, bangsa dan negara,” ucapnya.
“Dan jika kedepan masih kita temukan pelanggaran tersebut, maka kami tidak segan-segan akan memberikan sanksi sesuai dengan UU yang berlaku,” tegasnya.