DaerahHeadline

Menunggu Keputusan BWS, Pj Bupati Iswanto Persilahkan Operasional Galian C Sementara Waktu

×

Menunggu Keputusan BWS, Pj Bupati Iswanto Persilahkan Operasional Galian C Sementara Waktu

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto bersama tim dari Balai wilayah sungai Sumatera 1, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh melakukan audiensi dengan perwakilan sopir Dumtruk dan pengusaha Galian C, yang berlangsung di Gedung MPP Lambaro, Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (27/09/2023). FOTO/MC ACEH BESAR

Habanusantara.net- Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM, telah memberikan izin sementara bagi operasional galian C di wilayah Aceh Besar.

Keputusan ini dikeluarkan dengan pertimbangan kemanusiaan dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.

“Ini benar-benar sifatnya sementara. Sebagai pertimbangan kemanusiaan, karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” ungkap Iswanto

Keputusan sementara ini, seperti diungkapkan, akan berlaku hingga Balai Wilayah Sungai (BWS) mengeluarkan peta lokasi eksploitasi galian C di lokasi DAS di Aceh Besar.

Hal ini dilakukan untuk memastikan operasional galian C sesuai dengan regulasi yang ada.

Sebelumnya, Pj Bupati Iswanto telah memfasilitasi pertemuan antara para sopir dumtruk dan pengusaha galian C dengan Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera 1, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh.

Pertemuan ini berlangsung Sabtu pekan lalu di gedung Mal Pelayanan Publik Lambaro.

Iswanto menjelaskan bahwa kebijakan izin sementara ini diberikan untuk menentukan nasib para sopir dumtruk dan pengusaha galian C yang sangat bergantung pada aktivitas ini.

“Harus diingat ini hanya sementara, bahwa operasional Galian C bisa dioperasionalkan kembali,”ujar Iswanto

Iswanto juga menegaskan bahwa izin eksploitasi harus mematuhi regulasi yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan lokasi galian. Diantaranya adalah jarak minimal 1 kilometer dari jembatan serta larangan menambang di tikungan DAS.

“Yang jelas soal lokasi tak ada tawar menawar, harus sesuai ketentuan yang ada, untuk kelestarian lingkungan,” tambah Iswanto.

Keputusan sementara ini diambil dengan pertimbangan mendesak, terutama mengingat dampaknya terhadap perekonomian masyarakat, kelanjutan pembangunan, dan situasi inflasi yang sedang dihadapi oleh Aceh Besar dan Indonesia secara keseluruhan.

Agus Husni SP, Kepala DPMPTSP Aceh Besar, menambahkan bahwa terkait dengan Izin Usaha, Mendagri telah mengeluarkan Surat No.900.1.13.1/3823/Keuda, Tgl. 31 Juli 2023, yang mengatur wajib pajak untuk semua izin usaha, baik yang sudah memiliki izin maupun yang belum.

Selanjutnya, Bupati/Walikota akan berkoordinasi dengan Gubernur dalam hal fasilitas pemberian izin dan pendataan wajib pajak.

Isanto mengajak masyarakat untuk tetap bekerja seperti biasa sambil menunggu keputusan titik lokasi yang akan dikeluarkan oleh tim teknis BWS 1 dan ESDM Aceh mengenai galian C di wilayah Aceh Besar. Ia juga meminta para pengusaha galian C untuk segera mengajukan izin (IUP) setelah titik lokasi ditentukan.

Pada kesempatan tersebut, Saifullah A. Gani yang mewakili DPMTPSP Aceh menggarisbawahi komitmen untuk memproses izin dengan cepat jika mendapatkan rekomendasi teknis dari ESDM Aceh dan BWS 1.

Ia juga meminta pengusaha untuk tidak menggunakan jasa calo yang dapat memperlambat proses izin[]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Daerah

Sigli. Habanusantara.net Dalam rangka memastikan kesiapsiagaan personel selama pengamanan Natal dan Tahun Baru, Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK didampingi Wakapolres Pidie, para Pejabat Utama Polres Pidie, serta Ketua…

close