Habanusantara.net – Peraturan perundang-undangan, Peraturan Daerah atau khusus di Aceh disebut dengan Qanun memerlukan analisis serta evaluasi. Sebab, suatu peraturan harus mengikuti perkembangan zaman maupun perkembangan lingkungan strategis, dengan segala kemajuannya dan kekurangannya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham Aceh, Junarlis, menyampaikan hal itu saat membuka Rapat Evaluasi dan Analisis Hukum Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan di Aula Bangsal Garuda, Jumat 22 September 2023.
“Negara dalam mengelola dan menata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara selalu berdasarkan hukum, sebagaimana disebutkan pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar, Negara Indonesia adalah Negara Hukum,” kata Junarlis.
Dalam penyusunan suatu peraturan hukum, lanjut Junarlis, maka harus berlandaskan sumber hukum utama negara yaitu Pancasila.
“Tentu kita harus memuat nilai-nilai Pancasila di dalamnya, salah satunya sila kemanusiaan yang adil dan beradab, contohnya kita harus mampu memberikan keadilan kepada para tenaga kerja,” ungkapnya.
Dalam rapat tersebut dibahas beberapa poin terkait Ketenakerjaan di Aceh meliputi jam kerja, libur, tunjangan, hak cuti, keamanan kerja dan lain-lain.
Rapat itu menggunakan metode diskusi yang bertujuan untuk menghasilkan produk hukum yang berdampak positif baik bagi tenaga kerja maupun pelaku usahan ataupun stakeholder terkait.
Rapat melibatkan para Perancang perundang-undangan, Tim analis dan evaluasi hukum kantor wilayah dan narasumber dari akademisi Universitas Syiah Kuala, Biro Hukum Pemerintah Aceh dan Dinas Ketenagakerjaan Aceh.