Habanusantara.net – Penyidik dari Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh telah menyerahkan tersangka penggelapan uang senilai Rp1.040.000.000 yang merupakan milik Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Muzakir Manaf, yang dikenal dengan nama Mualem, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Penyerahan ini terjadi pada Selasa, 5 September 2023.
Kombes Winardy, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, mengungkapkan bahwa FS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana Transfer Dana, Penggelapan, dan Pemalsuan Dokumen. Kasus ini bermula dari laporan Muzakir Manaf atas dugaan penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh FS.
Laporan tersebut mencakup pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 263 KUHP.
“Penyidik telah menyerahkan tersangka FS beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, lokasi kejadian perkara ini. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Aceh,” jelas Winardy dalam konferensi pers di Polda Aceh.
Winardy juga mengungkapkan bahwa penyelidikan awal dimulai setelah Muzakir Manaf melaporkan kesalahan dalam transfer dana dari rekannya ke rekening yang diberikan oleh Muzakir Manaf. Sayangnya, rekening tersebut ternyata dimiliki oleh orang lain dengan inisial yang sama, yakni MM.
“Permasalahan dimulai ketika dana yang ditransfer oleh rekan-rekan korban ke rekening dengan inisial MM tersebut mengalami kesalahan. Saat korban mencoba menarik dana, dia menemukan bahwa saldo rekening tersebut telah kosong dan dipastikan telah ditarik oleh pelaku. Saat itu, korban tidak mengetahui identitas pelaku,” ungkap Winardy.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh tersebut juga menjelaskan bahwa penyidik awalnya menghadapi kendala dalam mengidentifikasi pelaku karena pada saat membuka rekening pada tahun 2015, FS menggunakan identitas palsu dengan memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Nisam, Kabupaten Aceh Utara. Namun, saat dilakukan penelusuran lebih lanjut, tidak ada warga dengan nama Nisam yang sesuai dengan KTP pemilik rekening tersebut.
“Melalui jejak digital yang terkait dengan rekening pelaku, penyidik akhirnya berhasil mengungkap identitas pelaku yang dikenal dengan inisial FS,” tambah Winardy.
Akibat perbuatan FS, Muzakir Manaf mengalami kerugian senilai Rp1.040.000.000. Kasus ini kini akan diproses lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, di mana FS akan menghadapi tuntutan hukuman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.[]