Habanusantara.net, – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dan Pemerintah Aceh telah meresmikan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun 2023 dalam sebuah nota kesepakatan bersama. Penandatanganan nota kesepakatan tersebut berlangsung pada Rapat Paripurna di Gedung DPR Aceh, Banda Aceh, Selasa, 26 September 2023 malam.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin, yang dihadiri langsung oleh Pelaksana Tugas (Pj) Gubernur Aceh, Ahmad Marzuki.
Safaruddin mengungkapkan bahwa perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2023 telah disetujui melalui kesepakatan yang telah dipertimbangkan bersama oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR Aceh dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).
“Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat 6 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman tatatertib DPRD, kebijakan umum APBD dan PPAS yang telah disetujui bersama, harus ditandatangani oleh kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna,” ungkap Safaruddin.
Hal yang serupa juga diatur dalam peraturan tata tertib DPR Aceh, yakni dalam Pasal 16 ayat 7 Peraturan DPR Aceh Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPR Aceh mengenai kebijakan umum APBA dan PPAS.
Namun, dalam Rapat Paripurna tersebut, baik DPR Aceh maupun Pemerintah Aceh tidak mengungkapkan rincian angka per angka terkait perubahan KUA dan PPAS tahun 2023. Kesepakatan ini memberikan landasan yang penting dalam penyusunan anggaran untuk tahun mendatang, meskipun rincian terkait perubahan tersebut belum dijelaskan secara terbuka dalam rapat tersebut.[Is]