Headline

DPRA Tetapkan Zulfadli Sebagai Ketua DPR

×

DPRA Tetapkan Zulfadli Sebagai Ketua DPR

Sebarkan artikel ini
Zulfadhli AMD (Paling kanan) saat mengikuti rapat paripurna menetapkan dirinya sebagai Ketua DPRA, Selasa 26 September 2023[Foto/YoutubeDPRA]

Zulfadhli AMD ditetapkan sebagai Ketua DPRA berdasarkan Berdasarkan rancangan keputusan DPRA No. 17/DPRA/2023 mengenai pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRA sisa masa jabatan tahun 2019-2024 dari fraksi Partai Aceh, diputuskan bahwa kepemimpinan Ketua DPRA akan beralih kepada Zulfadhli Ahli Madya, yang dikenal dengan nama Zullfadhli Amd.

Habanusantara.net – Saiful Bahri, yang lebih dikenal sebagai Pon Yahya, telah diberhentikan secara hormat dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Keputusan ini diumumkan dalam rapat paripurna yang diselenggarakan oleh pimpinan DPR Aceh di Gedung Utama DPRA, Selasa 26 September 2023 malam.

Agenda utama rapat tersebut adalah penetapan penggantian Ketua DPRA dari fraksi Partai Aceh yang masih memiliki masa jabatan hingga tahun 2024.

Berdasarkan rancangan keputusan DPRA No. 17/DPRA/2023 mengenai pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRA sisa masa jabatan tahun 2019-2024 dari fraksi Partai Aceh, diputuskan bahwa kepemimpinan Ketua DPRA akan beralih kepada Zulfadhli Ahli Madya, yang dikenal dengan nama Zullfadhli Amd.

Keputusan ini akan segera disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Aceh untuk menetapkan secara resmi pemberhentian dan pengangkatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat paripurna tersebut mengindikasikan bahwa seluruh anggota DPRA hadir tanpa intervensi terhadap keputusan tersebut. Bahkan, ketika diminta tanggapan oleh pimpinan rapat yang dipimpin oleh Safaruddin, tidak ada satupun anggota DPR Aceh yang mengajukan interupsi.

Setelah rancangan keputusan DPRA tentang pemberhentian ketua dan pengusulan ketua baru dibacakan, Safaruddin mengumumkan bahwa pimpinan DPRA akan segera melakukan musyawarah untuk menunjuk seorang Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRA hingga penetapan Ketua DPRA definitif.

“Sesuai dengan aturan perundang-undangan, dalam periode kekosongan jabatan hingga penetapan Ketua DPRA yang definitif, pimpinan DPRA akan berdiskusi untuk menetapkan Plt Ketua sementara,” ujar Safaruddin[]

Tinggal Komentar Anda
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

close