Headline

Respons Keluhan Warga, Muspika Kuta Alam Tegur Pemilik Cafe Mobil di Area Parkir PKA

×

Respons Keluhan Warga, Muspika Kuta Alam Tegur Pemilik Cafe Mobil di Area Parkir PKA

Sebarkan artikel ini

Habanusantara.net, Menyikapi semakin banyaknya keluhan dari warga yang merasa terganggu oleh kebisingan musik yang menggelegar dari cafe mobil pada larut malam, Muspika Kecamatan Kuta Alam, bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh, Keuchik Gampong Baru, Lampriet turun langsung ke pemilik cafe mobil yang beroperasi di area parkir Taman Ratu Safiatuddin pada Kamis, 17 Agustus 2023 malam.

Ari Januar, Camat Kuta Alam, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil sesuai dengan arahan dan kerjasama dengan WH, Kepala Satpol PP Banda Aceh. Muspika Kuta Alam, bersama dengan personel Satpol PP, Keuchik Gampong Baru, dan perwakilan pemuda dari Gampong Lampriet, melakukan inspeksi langsung di area parkir PKA untuk mengatasi dan memberikan teguran kepada pemilik cafe mobil tersebut.

“Intervensi ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan yang disampaikan oleh masyarakat setempat mengenai musik yang terlalu keras dari cafe mobil, yang telah mengganggu ketenangan dan kedamaian di sekitar area PKA, terutama pada larut malam,” ungkap Ari Januar.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa timnya datang ke lokasi dan dengan tegas mengingatkan penjual kopi yang beroperasi di area tersebut untuk patuh pada peraturan yang berlaku. Selain itu, para perwakilan pemuda juga diminta untuk bersama-sama menjaga ketertiban di area parkir tersebut.

Ia menegaskan, hasil kesepakatan bersama antara Muspika, Keuchik Gampong, dan Pemuda. Apabila keluhan lebih lanjut muncul terkait masalah yang sama, kami akan mengirimkan peringatan tertulis, yang nanti menjadi dasar resmi untuk langkah-langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan, sebagaimana yang telah kami sampaikan dalam interaksi langsung dengan para penjual tadi malam tadi.

“Apabila pelanggaran ini tetap berlanjut, kami siap mengambil tindakan lebih tegas, termasuk pencabutan izin penggunaan lahan sesuai dengan surat mereka ke Dinas Pariwisata Aceh,” tegas Camat Kuta Alam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

close