Habanusantara.net- Personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil menangkap seorang pelaku kasus kejahatan kesusilaan (perbuatan cabul) terhadap anak di bawah umur.
Pelaku berinisial OPP (20) adalah warga Kecamatan Haranggaol Kabupaten Simalungun. Pelaku diamankan atas dasar Laporan pengaduan ibu korban ke Polresta Deli Serdang, Selasa (23/5/2023).
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek H Cahyadi, SH, SIK, MH mengatakan, berdasarkan keterangan ibunya (pelapor) bahwa Rabu (10/5 ) WIB, korban yang masih dibawah umur hingga pukul 18.00 WIB tidak juga pulang dari sekolahnya.














