Habanusantara.net, Jakarta– Mantan pejabat PT Waskita Karya, IBN ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dijebloskan ke jeruji besi, dengan merintangi penyidikan korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, tersangka IBN ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Untuk tahap pertama selama 20 hari, sejak 15 Mei 2023 hingga 3 Juni 2023.
“Tersangka telah mempengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya,”sebut Sumedana.
IBN juga menyarankan kepada para saksi agar tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan penyidik. “Juga menghilangkan barang bukti, sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara korupsi tersebut,”terang Sumedana.














