Headline

Mobil Barang Diimbau tidak Angkut Penumpang

×

Mobil Barang Diimbau tidak Angkut Penumpang

Sebarkan artikel ini

Ia juga menjelaskan, dalam pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga telah diatur, bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang. Hal ini merujuk pada definisi mobil barang dengan mobil penumpang yang jelas berbeda bentuk dan peruntukannya.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Headline

Habanusantara.net — Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) memanen lobster di keramba milik nelayan di kawasan Ulee Lheue, Kota Banda Aceh, Selasa (4/11/2025) sore. Dalam kunjungan tersebut, Mualem turut mengangkat lobster…

close