Ia juga menjelaskan, dalam pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga telah diatur, bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang. Hal ini merujuk pada definisi mobil barang dengan mobil penumpang yang jelas berbeda bentuk dan peruntukannya.
Mobil Barang Diimbau tidak Angkut Penumpang

Pos Terkait
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News



















