Habanusantara.net- Berdasarkan data dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), pada tahun ajaran 2019/2020 jumlah anak putus sekolah di tingkat SD sebanyak 59.443 anak, tingkat SMP 38.646 anak, tingkat SMA 26.864 anak, dan di tingkat SMK sebanyak 32.395 anak (gabungan SMA dan SMK 59.259 anak).
Padahal kita memahami bahwa setiap anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan untuk pengembangan potensi, minat dan bakat dirinya agar mereka kelak dapat menjadi penerus bangsa yang memiliki kemampuan intelektual sehingga dapat dijadikan sumber daya manusia yang berpotensi dalam memimpin bangsa dan negara kearah yang lebih baik.
Tetapi ternyata banyak faktor yang akhirnya membuat anak-anak mengalami putus sekolah. Mulai dari faktor ekonomi keluarga, kurangnya kemampuan dan minat anak dalam mengikuti pendidikan di sekolah formal, kondisi tempat tinggal anak yang tidak memungkinkannya untuk bersekolah, pandangan masyarakat terhadap pendidikan, keadaan anak yang harus turut serta mencari nafkah, meminati bidang tertentu yang mengharuskan ia focus dan sebab lainnya.
Oleh sebab itu, dibutuhkan suatu pendidikan alternatif yang dapat memberikan layanan Pendidikan dengan tetap memperhatikan kondisi dan situasi yang melatarbelakangi anak sulit berada di sekolah formal. Layanan pendidikan yang membuat anak tetap belajar di mana pun berada dan kapan pun waktunya.
Pendidikan kesetaraan tidak hanya memberikan layanan pendidikan bagi anak yang tidak bersekolah akibat kemiskinan, keterpencilan, dan keterbelakangan, tetapi juga kepada yang memiliki keterbatasan waktu.





