“Semua aktivitas usaha harus tutup mulai shalat Isya sampai dengan selesai shalat tarawih dan dibuka kembali mulai pukul 21.30 WIB (kecuali rumah sakit dan fasilitas umum),”tukasnya.
Aktivitas tempat hiburan, dalam seruan bersama ini juga dihimbau tidak melaksanakan kegiatan karaoke, billyard, play station/game online, dan hiburan lainnya selama bulan Ramadan.
“Kepada seluruh hotel, wisma dan penginapan dilarang menyediakan makanan dan minuman kepada tamu yang menginap sejak dari imsak sampai dengan saat berbuka puasa,”katanya lagi.


















