Seruan bersama yang akan segera dikeluarkan untuk dipahami oleh masyarakat kota terkait tata laksana ibadah puasa.
“Usaha rumah makan, cafe, penginapan/hotel hingga tempat hiburan diatur dalam seruan bersama yang dibahas dalam forum,”sebutnya.
Bakri menghimbau kepada pengusaha rumah makan, cafe, mall/supermarket, salon, hotel, tempat hiburan dan sejenisnya diimbau tidak menjual makanan dan minuman mulai imsak s/d pukul 16.30 WIB.


















