ADVERTORIALDPRAParlementaria

Dewan Kota Dorong Eksekutif Masukkan Program Baca Tulis Al-Qur’an ke Kurikulum

20
×

Dewan Kota Dorong Eksekutif Masukkan Program Baca Tulis Al-Qur’an ke Kurikulum

Sebarkan artikel ini
Dr Musriadi, Anggota DPRK Banda Aceh
Dr Musriadi, Anggota DPRK Banda Aceh

Habanusantara.net, Dr. Musriadi SPd MPd, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), mengadvokasi pengintegrasian program baca tulis Al-Qur’an ke dalam kurikulum muatan lokal di sekolah-sekolah.

Menurut Sekretaris Fraksi PAN ini, langkah ini sangat penting dalam membentuk generasi muda yang berakhlakul karimah, cerdas, dan memiliki kemampuan menghafal Al-Qur’an.

Baca Juga :  Dewan Minta Wali Kota Hentikan Seluruh Tender Proyek

Musriadi merujuk pada Pasal 17 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan pendidikan berkualitas dan penambahan materi muatan lokal sesuai dengan syariat Islam merupakan salah satu kewajiban pemerintah kabupaten dan kota serta merupakan implementasi keistimewaan Aceh.

“Dukungan kami sangat besar untuk memasukkan baca tulis Al-Qur’an ke dalam kurikulum muatan lokal sebagai implementasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pendidikan Diniyah,” ujar Musriadi pada Senin (13/2/2023).

Musriadi menegaskan bahwa salah satu tujuan utama Qanun Pendidikan Diniyah adalah menciptakan peserta didik yang memiliki kemampuan menghafal Al-Qur’an.

Baca Juga :  Banggar Sampaikan Usul, Saran dan Pendapat terhadap Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2021

Dia menjelaskan bahwa prinsip pelaksanaan Qanun Diniyah mencakup tiga poin penting, yaitu siswa mampu membaca dan menulis Al-Qur’an, siswa mampu membaca, menulis, dan memahami kitab Arab Melayu, serta siswa mampu menghafal Al-Qur’an minimal satu juz untuk tamat SD dan dua juz untuk SMP.

“Semua ini harus menjadi target utama dalam kurikulum pendidikan di Kota Banda Aceh dalam rangka mencapai Indikator Kinerja Utama (IKU), yakni pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan pencapaian Target Hafizh Qur’an untuk lulusan SD minimal 1 Juz dan lulusan SMP minimal 2 Juz,” tambahnya.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Aceh Renovasi Lab Kimia SMA Negeri 13 Banda Aceh

Politisi PAN tersebut juga menyoroti pentingnya pembelajaran Al-Qur’an bagi generasi muda, terutama peserta didik di sekolah. Dia berpendapat bahwa dalam konteks masa depan daerah, diperlukan generasi yang memiliki pemahaman yang baik tentang Al-Qur’an dan memiliki akhlak yang mulia.

Pengusulan Musriadi ini diharapkan dapat menjadi dorongan untuk meningkatkan pendidikan berbasis Al-Qur’an di Banda Aceh, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada perkembangan moral dan intelektual generasi muda di daerah tersebut.[adv]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

close