Habanusantara.net -Kapal beserta delapan (8) ABK berhasil ditangkap Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh, diduga menangkap ikan secara Ilegal dengan menggunakan bahan peledak (destructive fishing) di perairan Pulau Banyak Barat, Kabupaten Aceh Singkil, Kamis 2 Maret 20223 lalu.
Tangkap Ikan Menggunakan Bom, Delapan Warga Ditangkap




















