Pemerintah Aceh dinilai berkomitmen tinggi dalam mencegah potensi berkembangnya ekstrimisme berbasis kekerasan terorisme.
Dimana hal tersebut terbukti dengan adanya Surat Keputusan Gubernur Nomor 300/275/2022 Tentang Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan di Aceh yang mengarah Pada Terorisme Beserta Rencana Aksi Daerah (RAD PE).