Seruan larangan itu juga sudah dilakukan tahun tahun sebelumnya, sebagai upaya penegakan syariat Islam.
Di luar Aceh, sebagian kalangan muda mudi biasanya merayakan valentine day pada 14 Februari 2023.
“Budaya ini sangat bertentangan dengan syariat Islam dan Undang Undang Nmor 44 Tahun 1999 Tentang penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah ,ibadah dan syariat Islam.
Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM, secara khusus telah menginstruksikan jajaran Satpol PP dan WH Aceh Besar untuk mengintensivkan patroli ke seluruh wilayah Aceh Besar guna mengamankan Seruan Bersama tersebut.



















