“Tak ada manfaat sedikitpun kegiatan itu, karena jelas- jelas di luar kebiasaan umat islam sekaligus dilarang dalam agama. Dalam konteks keislaman, berkasih sayang adalah dengan landasan ridha Allah, dan sifatnya general dalam koridor keimanan, bukan dengan landasan nafsu atau syahwat,” tandas Lem Faisal.
Atas dasar itulah, Ketua MPU Aceh mengajak semua elemen di Aceh untuk tidak latah ikut-ikutan merayakan valntine day yang memang dilarang oleh agama Islam.
“Semoga jajaran Forkopimda di Aceh mengeluarkan seruan bersama, agar masyarakat makin sadar jika kegiatan valentine day itu hanya perbuatan sia-sia yang dilarang Islam,”harapnya.
Dimana sebelumnya, Forkopimda Aceh Besar telah mengeluarkan Seruan Bersama yang ditandatangani dengan tekenan basah oleh jajaran Forkopimda Plus Aceh Besar itu tertanggal 06 Februari 2023 M atau 15 Rajab 1444 H.



















