Penyelenggaraan MPP ini, tambah M Ali, tentunya sesuai amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, sehingga kehadiran MPP ini dapat memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan (terjangkau jarak dan terjangkau dari segi keuangan) bagi masyarakat yang jauh dari ibu kota Kabupaten, dengan mengubah struktur dan prosedur birokrasi, dengan menciptakan efesiensi administrasi.
“Kehadiran MPP tersebut juga dapat memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat Kabupaten Aceh Besar dalam mendapatkan pelayanan. Selain itu juga kehadiran MPP, reformasi birokrasi yang dijalankan pemerintah dapat mengubah prilaku dan sikap birokrasi yang condong ke arah paradigma New Public Service yang berorientasi pada pemberian layanan yang berkualitas bagi masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Aceh Besar,” lanjutnya.
Kehadiran multi layanan di MPP itu juga membuat DPM PTSP Aceh Besar menjadi yang terdepan di Aceh, untuk katagori semua kabupaten di Aceh.



















