Habanusantara.net, – Empat penambang emas tanpa izin (Ilegal Minning) bersama Satu Unit Excavator dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya di Gampong Pante Ara Kecamatan Beutong, Senin (9/1/2023) sekira pukul 04.30 WIB.
Keempatnya penambang masing-masing SY (34) warga Gampong Blang Meurandeh Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang dan MD (52) warga gampong Pante Ara Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya.
Kemudian AG (33) selaku operator dan RA (24) warga Gampong Air Pinang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah adanya sosialisasi terhadap masyarakat dengan cara memberikan peringatan melalui spanduk – spanduk dan brosur yang dipasang di setiap gampong dalam Kabupaten Nagan Raya.
“Keempat pelaku tersebut kita tangkap karena tidak menggubris himbauan larangan untuk tidak melakukan aktivitas tambang emas illegal di daerah itu,”ungkap AKP Machfud.
Selain pelaku yang diamankan, petugas juga turut menyita satu unit alat berat excavator merk Hitachi warna orange, satu lembar ambal penyaring warna hijau serta dua buah indang alat pendulang emas.
“Pada saat dilakukan penangkapan, para pelaku penambang emas itu tidak dapat menunjukan atau memberikan surat izin terkait penambangan atau illegal,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Nagan Raya,”ungkasnya.[mdn]




















