Habanusantara.net, MR (27) warga Kecamatan Banda Sakti dibekuk Polisi di sebuah rumah di wilayah setempat pada Rabu (7/12/2022) kemarin.
Tersangka pelaku tindak pencurian dengan pemberatan dibekuk Kepolisian Sektor (Polsek) Banda Sakti setelah korban seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lhokseumawe melaporkan peristiwa pencurian pada Selasa (30/11) lalu.
Pelaku MR (27) melakukan pencurian dengan pemberatan di Gampong Hagu Barat Laut Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal mengatakan, peristiwa pencurian tersebut sebelumnya dilaporkan korban ke Polsek Banda Sakti pada Selasa (30/11) lalu.
“Dari keterangan korban, pelaku melakukan aksi pencurian pada Sabtu (27/11) sekitar pukul 07.00 WIB, saat korban sedang berada di Medan. Lalu penjaga rumahnya memberitahukan kalau rumah korban sudah kemalingan,” kata Kapolsek, Kamis (8/11/2022).
Kapolsek menjelaskan, korban kehilangan satu unit TV LED yang terpasang di salah satu kamar. Setelah dicek rekaman CCTV, terlihat seorang pria menggunakan parang mengambil barang tersebut.
“Dari hasil rekaman terlihat seorang laki – laki berbadan kurus dan berkumis tipis serta menggunakan sweaters warna putih biru yang membawa sebilah parang,” ujar Kapolsek.
Laki-laki tersebut juga merupakan orang yang sama pada seminggu sebelumnya melakukan pencurian dua unit kunci remot mobil di dalam rumah korban.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan keberadaan pelaku, petugas kemudian berhasil menangkap pelaku,” sambungnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban sebanyak dua kali dan barang hasil curian itu berupa satu unit TV LED telah dijual ke orang lain.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga sejumlah menyita barang bukti berupa satu unit TV LED 32 inch, dua unit kunci remot mobil Toyota Innova Reborn, sebilah parang tanpa gagang, sebuah baju kaos oblong warna hitam, satu sweater warna putih biru dan satu buah topi pet warna hitam.
“Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Banda Sakti. Akibat perbuatannya tersangka MR yang merupakan residivis dan telah tiga kali diproses dengan perkara yang sama dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dan Ke-5e KUHPidana, hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.[Mdn]