Habanusantara.net – Pemerintah Kota Banda Aceh bantah tudingan bahwa pihaknya mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) bodong kepada sejumlah pihak ketiga atau rekanan.
“Tudingan tersebut tidak benar. Fitnah itu kalau dikatakan bodong,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan (BPKK) Kota Banda Aceh Iqbal Rokan kepada awak media, Rabu (14/12/2022).
Menurutnya, isu tersebut sengaja diembuskan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencoreng nama Pemko Banda Aceh.
Untuk setiap SP2D yang sudah dikeluarkan oleh BPKK Banda Aceh, Iqbal mengatakan pasti akan diselesaikan.
“Pasti akan dibayarkan,” tegas Iqbal Rokan.
Hanya saja, karena bertepatan dengan akhir tahun dan banyaknya amprahan yang masuk, pihaknya membutuhkan waktu untuk memverifikasi kelengkapan administrasi.
“Kita kan harus mengecek semua kelengkapan amprahan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jadi memang butuh waktu.”
Ia menambahkan, Pemko Banda Aceh di bawah kepemimpinan Pj Wali Kota Bakri Siddiq sangat komit dalam upaya penyehatan kondisi keuangan.
“Menindaklanjuti instruksi pj wali kota, kita telah melakukan rasionalisasi terhadap APBK 2022.”
Pencermatan anggaran yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat sudah kita lakukan, dan sudah tertampung pula dalam anggaran perubahan tahun ini yang kita sepakati bersama legislatif.
“Alhamdulillah, kini kondisi keuangan Pemko Banda Aceh semakin sehat. Salah satunya bisa kita lihat dari pencairan TPP dan ADG setelah sebelumnya macet berbulan-bulan. Begitu juga dengan SP2D 2022, insyaallah bisa selesai dalam waktu dekat,” pungkas Iqbal(bar)




















