Selain itu Polisi juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti sebanyak 47 lembar kertas hasil Print Bukti transferan korban kepada tersangka senilai Tp 2,740 miliar rupiah. Setiap tranferan bervariasi dari dua juta hingga 150 juta rupiah. Kemudian juga disita barang barang berharga milik tersangka mulai dari mobil, sepmor dan barang berharga lain yang diduga dari hasil penipuan tersebut.
“Tersangka diduga melakukan penipuan atau penggelapan modus bisnis investasi kelapa sawit dengan menjanjikan keuntungan hingga tujuh miliar rupiah” ujar Kapolres Lhokseumawe
Kapolres Lhokseumawe menjelaskan kronologi kasus penipuan dan penggelapan tersebut berawal adanya pertemuan tersangka dengan korban terkait investasi kelapa sawit pada hari Selasa tanggal 12 Mei Tahun 2020 di Salah Satu Warung Desa Simpang Empat Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
Sebelumnya, perkenalan korban dengan tersangka sudah dari tahun 2010, pada saat itu mereka menjalin kerja sama bisnis karet dan pada akhirnya bangkrut sehingga pelaku terhutang sejumlah uang kepada Korban sebesar 380 juta rupiah.




















