Habanusantara.net, JD, seorang ayah di Kabupaten Simeulue ditangkap oleh aparat kepolisian pada Kamis, 13 Oktober 2022. JD diduga telah melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, yang tak lain merupakan anak kandungnya sendiri.
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko melalui Kasie Humas Andri Gunawan YS kepada wartawan menyampaikan pengungkapan itu dilakukan atas dasar laporan keluarga korban.
“Saat ini JD beserta beberapa barang bukti diamankan untuk diproses hukum,”kata Andri Gunawan kepada wartawan Selasa, (18/10/2022).
Kepada pelaku, kata Andri, akan dijerat dengan Pasal 46 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat. [Iks]