Habanusantara.net, Satnarkoba Polres Langsa meringkus seorang pemuda sedang edarkan narkoba jenis sabu seberat 506,40 gram.
Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AM (39), warga Kampung Rantau Pauh Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.
Tersangka AM ditangkap saat berada di pinggir jalan dalam wilayah Kampung Tualang Baro Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, Minggu (30/10/2022).
“Kita amankan seorang tersangka dan barang buktinya,” kata Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Shandy Saputra, Senin (31/10/2022).
Kasat menyebut, tersangka saat dilakukan penggeledahan mengaku barang bukti narkoba tersebut miliknya.
“Bersama tersangka kita amankan sabu dalam kemasan besar, satu unit telepon genggam dan sepeda motor Honda Scoopy,” terang Iptu Shandy Saputra.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti terlah diamankan di Mapolres Langsa, guna pengusutan lebih lanjut.[Mdn]


















