Habanusantara.net, Aceh Tamiang – Dua Pemuda asal Gampong Geudham Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang harus meringkuk dibalik jeruji Polres Langsa.
Pasalnya, Y (38) dan SB (40) memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,15 Gram, ketika Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Langsa, meringkus keduanya, Minggu (9/10/2022).
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Shandy Saputra mengatakan, kedua tersangka diamankan di pinggir jalan Gampong Geudham Kecamatan Manyak Payed.
“Lokasi itu masuk wilayah hukum Polres Langsa dan personel kita menemukan keduanya atas pengembangan kasus narkoba atas nama WF,” terang Kasat, Jum’at (14/10/2022).
Setelah diinterogasi, tersangka SB mengaku sabu seberat 0,15 Gram yang terkemas dalam bungkus plastik kecil merupakan miliknya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu kaca pirek yang masih terdapat sisa sabu, dua unit telepon genggam merk Nokia dan satu bungkus rokok.
“Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Langsa guna pengusutan lebih lanjut,” tandas Iptu Shandy Saputra.[Mdn]














