Habanusantara.net, Seorang Pria berinisial YR (53) diduga pelaku Jarimah Maisir/ judi Togel ditangkap Personel Satreskrim Polres Langsa di Gampong Timbang Langsa, Kecamatan Langsa Baro.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman mengemukakan, pelaku diciduk pada tanggal 5 September 2022.
“Pelaku diamankan di Timbang Langsa bersama sejumlah bukti judi jenis togel,” ujar Iptu Imam Aziz Rachman, kepada media ini, Rabu (14/9/2022).
Pelaku, katanya, berinisial YR (53), warga Timbang Langsa Kecamatan Langsa Baro. Saat diamankan, YR tidak dapat mengelak karena ditemukan sejumlah bukti.
Berupa uang tunai Rp 692 ribu rupiah, 16 lembar kertas rekap, satu unit telepon genggam merek Nokia, 59 lembar potongan kertas karbon dan sebuah pulpen.
Pelaku kini diamankan di Mapolres Langsa guna mempertangungjawabkan perbuatannya.
“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 20 Qanun Nomor 6 tahun 2014, tentang hukum Jinayah,” pungkas Iptu Imam Aziz Rachman, Kasat Reskrim Polres Langsa[Mdn]




















