HeadlineNews

Sorang Pelaku Judi Togel di Kota Langsa Diciduk

×

Sorang Pelaku Judi Togel di Kota Langsa Diciduk

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti Pelaku Judi Togel yang diamankan Polres Langsa [Foto/For Habanusantara]

Habanusantara.net, Seorang Pria berinisial YR (53) diduga pelaku Jarimah Maisir/ judi Togel ditangkap Personel Satreskrim Polres Langsa di Gampong Timbang Langsa, Kecamatan Langsa Baro.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman mengemukakan, pelaku diciduk pada tanggal 5 September 2022.

“Pelaku diamankan di Timbang Langsa bersama sejumlah bukti judi jenis togel,” ujar Iptu Imam Aziz Rachman, kepada media ini, Rabu (14/9/2022).

Pelaku, katanya, berinisial YR (53), warga Timbang Langsa Kecamatan Langsa Baro. Saat diamankan, YR tidak dapat mengelak karena ditemukan sejumlah bukti.

Berupa uang tunai Rp 692 ribu rupiah, 16 lembar kertas rekap, satu unit telepon genggam merek Nokia, 59 lembar potongan kertas karbon dan sebuah pulpen.

Pelaku kini diamankan di Mapolres Langsa guna mempertangungjawabkan perbuatannya.

“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 20 Qanun Nomor 6 tahun 2014, tentang hukum Jinayah,” pungkas Iptu Imam Aziz Rachman, Kasat Reskrim Polres Langsa[Mdn]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Headline

Habanusantara.net- Universitas Syiah Kuala (USK) membebaskan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak parah bencana hidrometeorologi di Aceh. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian kampus terhadap mahasiswa dan keluarga…

close