HeadlineKriminalNews

Curi HP di Masjid Saat Pemiliknya Shalat Subuh, Dua Residivis Diringkus Polisi

×

Curi HP di Masjid Saat Pemiliknya Shalat Subuh, Dua Residivis Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua Residivis bersama barang bukti usai ditangkap tim Rimueng Polresta Banda Aceh, senin (12/9/2022) [Foto/Ist]

Habanusantara.net, Nekat melakukan pencurian handphone (HP) saat pemiliknya melaksanakan ibadah shalat shubuh disebuah Masjid, Saorang Residivis bersama seorang penadah hasil kejahatan diringkus Tim Rimueng Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh , Senin (12/9/2022).

Keduanya adalah pelaku MR (20) dan penadah SMR, (21) warga Banda Aceh.

 

Peristiwa kejahatan itu terjadi di Masjid Nurul Huda, Limpok, Darussalam, Aceh Besar pada hari Selasa (6/9/2022) lalu.

 

Keduanya merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara.

 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, penangkapan pelaku utama berdasarkan keterangan dari penadah.

 

“Pelaku utama (MR) kita amankan dirumahnya karena melakukan pencurian telepon seluler milik masyarakat yang sedang melakukan shalat subuh di Nurul Huda Limpok,” ujar Kompol Ryan, Rabu (14/9/2022)

 

Penangkapan dilakukan setelah diketahui handphone milik korban Selamaddin (27) sudah beralih tangan dari pelaku MR (20) warga salah seorang penadah SMR, (21) warga Banda Aceh.

 

Ryan menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya melakukan pencurian saat korban melakukan salat subuh.

 

Dijelaskannya, kejadiannya pada hari Selasa (6/9/2022) lalu, sekitar jam 02.00 WIB korban Selamaddin melakukan pengisian daya baterai HP merk Samsung Galaxy A71 miliknya di dalam kamar di lantai atas Mesjid Nurul Huda.

 

Lalu, pada saat korban terbangun pada pukul 05.00 WIB untuk melaksanakan Shalat Subuh dan melihat HP masih ada. Namun, setelah pelaksanaan shalat, korban melihat Handphone miliknya tersebut sudah tidak ada lagi (hilang).
Atas kejadian tersebut, kemudian korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh.

 

Berbekal penyelidikan dilapangan, kata mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang itu, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan penadah barang hasil kejahatan di rumahnya desa Gampong Blang, Meuraxa, Banda Aceh.

 

“Kami mengamankan SMR di rumahnya, beserta barang bukti HP merek Samsung Galaxy A 71 milik korban. Kemudian tim mencoba melakukan penggeledahan di lokasi tersebut untuk mencari kemungkinan apakah ada barang-barang lain yang patut dicurigai dari hasil kejahatan,” sebut Ryan.

 

Ternyata lanjutnya, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua unit laptop dengan jenis Notebook merek Acer warna hitam dan Notebook merk Acer warna merah. Menurut pengakuan SMR, bahwa ianya mendapatkan dari pelaku MR.

 

“SMR pun kemudian menunjukkan rumah pelaku utama (MR) yang menjual hasil HP dan Laptop kepadanya,” ungkap Ryan.

 

Saat petugas kami tiba dirumah, MR pun langsung diamankan dengan memperlihatkan barang bukti hasil kejahatannya, kata Kompol Ryan.

 

Berdasarkan hasil introgasi, pelaku MR mengakui telah mengambil HP di lantai dua mesjid Nurul Huda milik korban Selamaddin dan dua unit laptop di dalam rumah kos yang dihuni oleh Naifa Naishira (17) di gampong Limpok, Aceh Besar.

 

“Kini, Kedua pelaku kembali ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan pasal yang dijerat untuk MR yaitu Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara serta Pasal 480 KUHP bagi SMR dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, ” pungkas Kompol M Ryan Citra Yudha Kasatreskrim Polresta Banda Aceh [Bar]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close