Habanusantara.net, Perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat diwajibkan memakai aplikasi PeduliLindungi dan sudah vaksin dosis III atau booster. Agar saat melakukan perjalanan tidak terhambat, masyarakat yang belum melaksanakan vaksin khususnya booster untuk segera melakukannya.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, aturan wajib booster bagi pelaku perjalanan diatur dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 85 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Bagi masyarakat yang belum vaksin booster agar segera melakukannya di gerai-gerai vaksin yang digelar TNI Polri dan Pemerintah,” kata Winardy, Kamis (29/9/2022).
Ia juga menyampaikan, capaian harian vaksinasi Polda Aceh dan Jajaran, hingga 28 September 2022 berjumlah 1.652 orang.[Irw]
















