Ditegaskannya, agar Kasat Reskrim dan Para Kanit Reskrim harus aktif terhadap pelaksanaan tugas pengawasan terhadap berkas yang ditangani anggotanya.
“Kepada para penyidik harus lebih teliti dan lakukan prosedur pemberkasan perkara sesuai dengan aturan yang berlaku,”ungkapnyai.