Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 karung berisikan ikatan besi rel kereta api kurang lebih seberat 30 kg, 1 gulungan kabel antenna, 1 karung berisi potongan alumunium dan 1 buah linggis.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Batang kuis AKP Simon Pasaribu SH mengatakan, dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mengambil komponen ikatan besi rel kereta api di rel Desa Paya Gambar dan kepada Tersangka dipersangkakan pasal 363 Subs 362 KUHPidana,”ungkapnya.(akb)














