News

Diduga, Oknum Polisi Intimidasi Wartawan Saat Peliputan

×

Diduga, Oknum Polisi Intimidasi Wartawan Saat Peliputan

Sebarkan artikel ini

Habanusantara.net, Medan– Seorang Wartawan disalah satu media online berinisial AJ diduga mendapat intimidasi dan intervensi dari oknum kepolisian saat meliput peristiwa penangkapan terduga kasus Narkoba di wilayah Hulu Polrestabes Medan, Jumat 26/8/2022 sekira pukul 20.30 WIB. 

Dari hasil  keterangan AJ kepada habanusantara.net via WhatsApp mengatakan bahwa, ada lima oknum personil Polisi  mengaku dari Satres Narkoba Polrestabes Medan yang  diduga mengintimidasi dan mengintervensinya saat melakukan peliputan penangkapan dua orang terduga  kasus Narkoba di Jl. Terusan, Desa Bandar Setia, Jumat malam.

“Saya  melihat Lima oknum Polisi dari Satres Narkoba Polrestabes Medan tersebut melakukan penangkapan terhadap 2 orang diduga kasus narkoba berinisial HE dan BA. Seketika itu naluri kewartawanan saya referral dan langsung melakukan liputan dengan mengambil gambar serta Video untuk bahan berita,”terang AJ.

Lanjutnya, setelah mendapat keterangan dan kedua tersangka yang kemudian diamankan ke dalam mobil mereka,, (polisi red).

“Namun kemudian oknum polisi menghampiri saya dan menyuruh untuk menghapus gambar serta  vidio hasil liputannyat,” kata AJ melalui pembicaraan WhatsApp kepada Redaksi.

Diceritakan AJ kembali…. “Awas..awas……Hei HP nya,  awas……awas jangan video-video…. “sebut  Wartawan Media Online ini sembari menirukan ucapan oknum polisi Polrestabes Medan itu dilokasi penangkapan tersebut.

Meskipun Wartawan ini sering meliput berita di kepolisian itu telah menerangkan identitasnya, namun oknum polisi Polrestabes Medan itu tidak menghiraukan perkataanya. Bahkan sang Wartawan mendapat perlakuan yang kurang baik dari oknum Polisi tersebut.

Berdasarkan Undang-undang Pers ‘Nomor 40 tahun 1999, sebagai  Wartawan yang dilindungi Undang-undang PERS saat melaksanakan tugas peliputan berita/ peristiwa.

“Ada sekitar 5 orang yang mengkelilingi saya, dengan nada tinggi mereka bilang “hapus vidio itu, sini saya liat sini” kata Alam Menirukan lagi ucapakan polisi tersebut.

Karena kalah jumlah dan kalah suara Alam mengharuskan untuk memberikan HP miliknya kepada oknum polisi Polrestabes tersebut dan oknum tersebut  menghapus semua hasil liputannya pada saat itu.

“Yang saya bingungnya, kenapa hanya saya saja mendapat perlakuan seperti itu, masyarakat juga ada yang memvideokan, namun mereka tidak disuruh hapus dan ditekan terus untuk menghilangkan vidio itu,”keluhnya.

“Merasa terancam, dengan terpaksa semua dihapus hingga diperiksa sedetail mungkin HP miliknya dan ketika mereka meninggalkan lokasi pun masih tetap mengawasi untuk memastikan saya tidak mengeluarkan HP untuk merekam kembali,”ucapnya pasrah.

Saya benar-benar tertekan sambungnya, dan tidak tahu apa modus mereka membuat seperti itu. Seharusnya  sebagai  Wartawan, sayaS mendapatkan  perlakuan  yang  baik pada saat tugas peliputan.

Saat ditanyakan  hal kelanjutan peristiwa  pengintervensian  yang  dialaminya saat meliput berita ,awak media tersebut  bermaksud  akan melaporkan  hal ini ke Propam Poldasu  guna mendapatkan kepastian hukum yang  berlaku.

”Rencana Senin  (29/8), saya akan melaporkan hal ini ke Propam Poldasu Bang, ”jawab  AJ mengakhiri keterangannya.

Guna  mendapatkan keseimbangan berita terkait peristiwa  yang  dialami AJ saat meliput peristiwa tersebut, awak media mencoba menghubungii Kasat Narkoba Polrestabes Medan  Kompol Rafles L.Marpaung Sik.melalui WhatdApp Sabtu 27/08/2022 sekira pukul 09.56 WIB Untuk konfirmasi.

Namun sampai berita ini ditayangkan, Kasat Narkoba Polrestabes Medan belum  membalas Konfirmasi awak media  melalui WhatsApp.

Berdasarkan Undang -undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 :  Bab II Pasai 2 Ayah 1 (Satu), Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3, Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pasal 4, Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Selanjutnya, BAB VIII Pasal 18, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).(Akbar). 

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA., menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 Tahun 2025 di halaman depan Kantor Gubernur Aceh, Rabu (12/11/2025)
News

Habanusantara.net – Pemerintah Aceh menggelar upacara peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 yang berlangsung khidmat di halaman Kantor Gubernur Aceh, Rabu (12/11/2025). Pada kesempatan tersebut, Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP.,…

close