Habanusantara.net, Medan– Seorang Wartawan disalah satu media online berinisial AJ diduga mendapat intimidasi dan intervensi dari oknum kepolisian saat meliput peristiwa penangkapan terduga kasus Narkoba di wilayah Hulu Polrestabes Medan, Jumat 26/8/2022 sekira pukul 20.30 WIB.
Dari hasil keterangan AJ kepada habanusantara.net via WhatsApp mengatakan bahwa, ada lima oknum personil Polisi mengaku dari Satres Narkoba Polrestabes Medan yang diduga mengintimidasi dan mengintervensinya saat melakukan peliputan penangkapan dua orang terduga kasus Narkoba di Jl. Terusan, Desa Bandar Setia, Jumat malam.
“Saya melihat Lima oknum Polisi dari Satres Narkoba Polrestabes Medan tersebut melakukan penangkapan terhadap 2 orang diduga kasus narkoba berinisial HE dan BA. Seketika itu naluri kewartawanan saya referral dan langsung melakukan liputan dengan mengambil gambar serta Video untuk bahan berita,”terang AJ.
Lanjutnya, setelah mendapat keterangan dan kedua tersangka yang kemudian diamankan ke dalam mobil mereka,, (polisi red).
“Namun kemudian oknum polisi menghampiri saya dan menyuruh untuk menghapus gambar serta vidio hasil liputannyat,” kata AJ melalui pembicaraan WhatsApp kepada Redaksi.
Diceritakan AJ kembali…. “Awas..awas……Hei HP nya, awas……awas jangan video-video…. “sebut Wartawan Media Online ini sembari menirukan ucapan oknum polisi Polrestabes Medan itu dilokasi penangkapan tersebut.
Meskipun Wartawan ini sering meliput berita di kepolisian itu telah menerangkan identitasnya, namun oknum polisi Polrestabes Medan itu tidak menghiraukan perkataanya. Bahkan sang Wartawan mendapat perlakuan yang kurang baik dari oknum Polisi tersebut.
Berdasarkan Undang-undang Pers ‘Nomor 40 tahun 1999, sebagai Wartawan yang dilindungi Undang-undang PERS saat melaksanakan tugas peliputan berita/ peristiwa.
“Ada sekitar 5 orang yang mengkelilingi saya, dengan nada tinggi mereka bilang “hapus vidio itu, sini saya liat sini” kata Alam Menirukan lagi ucapakan polisi tersebut.
Karena kalah jumlah dan kalah suara Alam mengharuskan untuk memberikan HP miliknya kepada oknum polisi Polrestabes tersebut dan oknum tersebut menghapus semua hasil liputannya pada saat itu.
“Yang saya bingungnya, kenapa hanya saya saja mendapat perlakuan seperti itu, masyarakat juga ada yang memvideokan, namun mereka tidak disuruh hapus dan ditekan terus untuk menghilangkan vidio itu,”keluhnya.
“Merasa terancam, dengan terpaksa semua dihapus hingga diperiksa sedetail mungkin HP miliknya dan ketika mereka meninggalkan lokasi pun masih tetap mengawasi untuk memastikan saya tidak mengeluarkan HP untuk merekam kembali,”ucapnya pasrah.
Saya benar-benar tertekan sambungnya, dan tidak tahu apa modus mereka membuat seperti itu. Seharusnya sebagai Wartawan, sayaS mendapatkan perlakuan yang baik pada saat tugas peliputan.
Saat ditanyakan hal kelanjutan peristiwa pengintervensian yang dialaminya saat meliput berita ,awak media tersebut bermaksud akan melaporkan hal ini ke Propam Poldasu guna mendapatkan kepastian hukum yang berlaku.
”Rencana Senin (29/8), saya akan melaporkan hal ini ke Propam Poldasu Bang, ”jawab AJ mengakhiri keterangannya.
Guna mendapatkan keseimbangan berita terkait peristiwa yang dialami AJ saat meliput peristiwa tersebut, awak media mencoba menghubungii Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles L.Marpaung Sik.melalui WhatdApp Sabtu 27/08/2022 sekira pukul 09.56 WIB Untuk konfirmasi.
Namun sampai berita ini ditayangkan, Kasat Narkoba Polrestabes Medan belum membalas Konfirmasi awak media melalui WhatsApp.
Berdasarkan Undang -undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 : Bab II Pasai 2 Ayah 1 (Satu), Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3, Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pasal 4, Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Selanjutnya, BAB VIII Pasal 18, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).(Akbar).



















