“Berdasarkan pengakuan Ju, bahwa ia dalam kesulitan ekonomi keluarga setelah menjadi orang tua tunggal. Itu menjadi alasan utama tersangka untuk menjadi pengedar narkoba.Kepada tersangka Ju dijerat pasal 114 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Zulkarnain.(akbar)
Polresta DS Tangkap Janda Muda Pengedar Narkoba

Pos Terkait
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News

















