Sementara itu, Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri, dalam sambutannya saat membuka Sidang Paripurna menyampaikan harapannya kepada Pj Gubernur Aceh. Ia berharap Pj Gubernur Aceh dapat membangun komunikasi yang baik dengan DPRA untuk bermusyawarah membangun Bumi Serambi Mekkah.
Dalam kesempatan itu, Saiful juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang dinilainya belum terimplementasi secara maksimal. Banyak hal yang menyebabkannya, seperti tumpang tindihnya regulasi nasional. Ia meminta semua pihak untuk mengawal supaya Undang-Undang kekhususan Aceh itu berjalan maksimal.
Saiful mengharapkan, Pj Gubernur Aceh dapat bersinergi dengan DPRA untuk memperjuangkan keberlanjutan dana otonomi khusus Aceh yang akan berakhir pada tahun 2027 mendatang.




















