“Pemerintah dan Legislatif Aceh masih terjebak pada praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) sehingga menggunakan dana otonomi khusus untuk pengentasan kemiskinan hanya mengalir kepada kelompok tertentu,”ucapnya.
Bani Baeit menjelaslan, pada tahun 2022 ini angka kemiskinan Aceh mencapai 14,2%, masih menjadi daerah termiskin di Sumatra. Sementara anggaran Otsus sebesar Rp7,5 triliun belum mampu menurunkan angka kemiskinan di Aceh.
“Hal ini merupakan kewajiban dari Pemerintah Aceh, Karena keberadaan dana otonomi khusus Aceh (DOKA) selama 11 tahun ini belum memberikan dampak besar bagi pembangunan perekonomian dalam pengentasan kemiskinan di Aceh yang berasal dari sumber dana otsus,”tegasnya.

















