Dengan beroperasinya kembali kafe bantaran sungai ini bisa menimbulkan keresahan warga dan memancing keributan. Baik merusak hubungan suami istri, merusak masadepan anak-anak karena disebabkan oleh minuman keras (miras).
Diduga yang membuat dan membangun kafe (tempat hiburan ) dibantaran Sungai ini tidak mengindahkan Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 6 tahun 2001, tentang perizinan.
Sementara, Kementrian Bantaran Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II melalui bidang pengawasan, Agus mengatakan, agar masyarakat jangan lagi membuat/membangun diatas bantaran sungai sepanjang tidak ada izin, termasuk galian C. (akbar)


















