News

Diduga Tanpa Izin, 3 Kafe Bantaran Sungai Ular Kembali Beroperasi

×

Diduga Tanpa Izin, 3 Kafe Bantaran Sungai Ular Kembali Beroperasi

Sebarkan artikel ini

“Pihak Kecamatan tidak pernah memberikan izin apapun terkait beroperasinya kembali kafe yang ada di bantran sungai ini,”tandasnya.

Sesuai pasal 31 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 6 Tahun 2021 perizinan.

Ketentuannya bahwa, setiap orang atau badan yang mendirikan/menambah bangunan tanpa izin membangun (IMB) tidak sesuai atau menyimpang/melanggar dari izin tersebut dikenakan tindakan pemberhentian dan pembongkaran.

Setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan pada milik jalan, ruang milik Sungai, ruang milik SITU, milik Waduk, kecuali untuk kepentingan Dinas.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA., menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 Tahun 2025 di halaman depan Kantor Gubernur Aceh, Rabu (12/11/2025)
News

Habanusantara.net – Pemerintah Aceh menggelar upacara peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 yang berlangsung khidmat di halaman Kantor Gubernur Aceh, Rabu (12/11/2025). Pada kesempatan tersebut, Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP.,…

INOI Tab 2
News

Sistem operasinya sudah Android 14, versi terbaru yang menawarkan peningkatan keamanan, tampilan lebih clean, dan fitur-fitur canggih khas Android masa kini. Kamera, Konektivitas, dan Daya Tahan Baterai Untuk urusan dokumentasi,…

close