“Pihak Kecamatan tidak pernah memberikan izin apapun terkait beroperasinya kembali kafe yang ada di bantran sungai ini,”tandasnya.
Sesuai pasal 31 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 6 Tahun 2021 perizinan.
Ketentuannya bahwa, setiap orang atau badan yang mendirikan/menambah bangunan tanpa izin membangun (IMB) tidak sesuai atau menyimpang/melanggar dari izin tersebut dikenakan tindakan pemberhentian dan pembongkaran.
Setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan pada milik jalan, ruang milik Sungai, ruang milik SITU, milik Waduk, kecuali untuk kepentingan Dinas.


















