Berdasarkan pertimbangan di atas, maka perlu menetapkan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Nomor 22 Tahun 2022, tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Maksud Addendum Surat Edaran ini untuk menambahkan entry point perjalanan luar negeri, dengan tujuan mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19,” tulis surat Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, S.Sos, MM.
“Dengan terbuka kembali penerbangan Banda Aceh-Penang, diharapkan dapat meningkatkan frekwensi pertumbuhan ekonomi Aceh. Terutama peluang wisatawan dari Malaysia, khususnya Penang ke Aceh,” kata Muhammad Saleh.




















