Habanusantara.net — Sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan menangis sambil meninggalkan rumah bersama dua anaknya viral di media sosial.
Diketahui, perempuan itu adalah istri dari seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bernama Jakfar Sidik, yang baru saja dilantik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Video berdurasi sekitar satu setengah menit itu pertama kali diunggah oleh akun Facebook bernama Safitri Alshop Aceh.
Dalam video tersebut, sang istri, Melda Safitri, tampak memasukkan barang-barang ke mobil L300, dibantu sejumlah tetangga yang juga menenangkan dirinya.
Tangisnya pecah saat kendaraan mulai melaju meninggalkan rumah sewa di Desa Siti Ambia, Kecamatan Singkil.
Ia disebut hendak pulang ke rumah orang tuanya di Aceh Selatan.
Momen itu menyentuh hati banyak orang. Warganet membanjiri kolom komentar dengan rasa iba sekaligus amarah.
Tak sedikit yang menilai tindakan suaminya—yang disebut menceraikan istrinya jelang pelantikan PPPK—tidak pantas dilakukan oleh seorang aparatur negara.
Desakan agar Pemkab Aceh Singkil turun tangan pun mengalir di ruang digital.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil akhirnya buka suara. Asisten III Setdakab Bidang Kepegawaian, Asmarudin, menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil Jakfar Sidik untuk dimintai klarifikasi.
Pemeriksaan juga melibatkan unsur Asisten III, Kasatpol PP, Inspektorat, dan BKPSDM.
“Pemanggilan ini murni karena kasusnya sudah viral dan menyangkut profesi PPPK. Sebenarnya ini urusan pribadi, tapi karena publik sudah menyorot, kami wajib memastikan sisi etika tetap terjaga,” ujar Asmarudin, Kamis (23/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, diketahui bahwa rumah tangga Jakfar dan Melda memang sudah lama bermasalah.
Perceraian keduanya dilakukan pada 14 September 2025 melalui musyawarah keluarga di Desa Kampung Siti Ambia, disaksikan oleh kepala kampung serta keluarga kedua belah pihak.
“Dalam musyawarah itu ada surat pernyataan bersama, ditandatangani juga oleh istrinya. Jadi tidak benar kalau dibilang talak sepihak atau dilakukan tiga hari sebelum pelantikan,” jelas Asmarudin.
Ia menambahkan, meski proses perceraian itu belum sesuai dengan prosedur formal bagi ASN dan PPPK—yang seharusnya melalui izin atasan dan rekomendasi BKPSDM setelah mediasi—namun tidak ditemukan adanya pelanggaran disiplin atau etika profesi.
“Kesimpulannya, ini murni persoalan pribadi. Tidak ada indikasi pelanggaran disiplin yang berdampak pada status kepegawaiannya,” tegasnya.
Meski begitu, Pemkab tetap menekankan pentingnya menjaga citra profesi, apalagi di era media sosial di mana tindakan pribadi bisa berdampak luas terhadap kepercayaan publik.
“ASN dan PPPK harus sadar, kehidupan pribadi pun bisa memengaruhi pandangan masyarakat terhadap institusi,” ujarnya mengingatkan.
Usai menjalani pemeriksaan, Jakfar Sidik memilih irit bicara. Ia hanya menyebut bahwa masalah tersebut adalah urusan keluarga yang tidak pantas dibicarakan di depan publik.
“Ini hanya persoalan rumah tangga,” katanya singkat.[*]




















