Selanjutnya, sang kakak melaporkan kepada ayah kandungnya dan pihak kepolisian.
“Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil meringkus pelaku, dan pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 47 Jo Pasal 50 Jo 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.



















