Kapolres Aceh Tamiang melalui Kasat Reskrim AKP Isral dan di teruskan Kasie Humas Polres Aceh Tamiang AKP Untung Sumaryo, mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Minggu 17 Juli 2022.
“RD ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Isral, Selasa (19/7/22).
Dari laporan yang diterima, kata Kasat, peristiwa tersebut terjadi pada akhir Desember 2020 hingga 10 Juli 2022.



















